hacker

hacker

MATERI TIK


A.Mengaktifkan dan Mematikan Komputer Dengan Prosedur Yang Benar

1. Prosedur Mengaktifkan Komputer
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengaktifkan komputer apabila menggunakansistem operasi Microsoft Windows adalah sebagai berikut :

a. Pastikan semua kabel power di komputer sudah terhubung dengan jaringanlistrik.
b. Hidupkan CPU dengan menekan tombol on di casing.
c. Hidupkan monitor dengan menekan tombol on di monitor.
d. Tunggu sampai prosedur booting selesai yang ditandai dengan tampilnya gambardesktop di layar monitor.

2. Prosedur Mematikan Komputer
Cara mematikan komputer apabila menggunakan sistem operasi Microsoft adalahmenggunakan prosedur shut down. Prosedur shut down merupakan prosedur untukmemutuskan segala perangkat keras yang sedang aktif di CPU yang dikoordinasikanoleh sistem opersasi (Microsoft Windows). Berikut ini adalah prosedur shut downpada Microsoft Windows XP:
a. Tutup semua program aplikasi yang masih aktif.
b. Klik tombol Start dengan mouse di destop menu.
c. Klik tombol Turn Off Computer
d. Klik Turn Off di kotak dialog Turn Off Computer.
e. Tunggulah beberapa saat sampai komputer mati sendiri.


B. Menggunakan Perangkat Lunak Program Aplikasi

Komputer tidak hanya memerlukan perangkat lunak sistem operasi seperti Windows98SE, Windows 2000, Windows XP atau Linux saja, tetapi juga perangkat lunaksistem aplikasi komputer. Secara garis besar, program aplikasi dapat dibedakanmenjadi beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut:

1. Program pengolah kata (Word Processor). Contohnya Notepad, WordPad,Microsoft Word, Word Perfect, dan Star Office. Program ini digunakan untukmembuat dokumen berupa tulisan, surat, brosur atau dokumen lainnya.
2. Program pengolah angka. Contohnya Lotus 123, Microsoft Excel. Program inisangat berguna untuk melakukan perhitungan seperti pembukuan di kantor.
3. Program pengolah grafis, digunakan untuk mengolah grafis, membuat rancangangrafis, mengolah/pengeditan photo dan lain-lain. Program ini Contohnya AdobePhotoshop, Corel Draw, Microsoft Paint, dan lain-lain.
4. Program pengolah database, digunakan untuk merancang database. ContohnyaMicrosoft Access atau Foxbase,MySQI, dan SQIServer.
5. Program Presentasi. Program ini digunakan untuk membuat presentasi.Contohnya Microsoft PowerPoint.

C. Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

1. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras danPerangkat Lunak TIK

Seseorang atau perusahaan yang membuat produk baru dapat mendaftarkan hasilciptaan produknya ke instansi pemerintah yang berwenang atau badan hak patendunia. Hal tersebut dilakukan agar produk barunya tidak bias ditiru,dipalsukan, ataupun digandakan oleh seorang ataupun perusahaan lain.
Dalam dunia teknologi dan informasi khususnya computer, hak paen terhadap merekdagang jga diberlakukan. Merek-merek dagang yang telah mendapat hak paten akanmendapatkan kekuatan hukum, sehingga produk ciptannya tidak bisa dipakai orangatau perusahaan lain tanpa seijin pemilik hak cipta/paten. Apabila seseorangatau peusahaan ingin memakai produk tersebut, maka harus membeli ke pemilik hakpaten.
Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat olehperusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak antara lain sebagaiberikut.
• Microsoft Corp. Mengeluarkan produk software system operasi MicrosoftWindows, MS DOS, software aplikasi Microsoft Office, dan lain-lain.
• Adobe Corp. Mengeluarkan software aplikasi Adobe Photoshop, Adobe PageMaker,Adobe ImageReady dan software utility Adobe Acrobat Reader, dan lain-lain.
• Corel Corp. Mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WordPerpect, danlain-lain.
• Winzip Computing Corp. Mengeluarkan program utility Winzip, dan lain-lain.
• Xing Technolgy Corp. Mengeluarkan program multimedia XingMPEG Player, danlain-lain.
• Norton Corp. Mengeluarkan produk antivirus Norton, dan lain-lain.
Usaha untuk menghasilkan ide atau gagasan hingga mewjudkannya menjadi suatuproduk, tentulah tidak mudah. Perlu banak pengorbanan baik materi, wakt,pikiran, maupun tenaga. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita bagikita untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangka lunakkomputer.
• Tidak membajak, menyalin atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.
• Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.
• Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
• Menggunakan perangkat lunak yang asli.

2. Menerapkan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakanperangkat keras dan perangkat lunak TIK.

Semua pekerjaan baik di perusahaan, kantor, bengkel, mapun di luar ruanganseperi di jalan raya mengutamakan fakor kesehatan dan keselamatan kerja (K3),karena hal tersebut ikut menentukan sukses tidaknya suatu pekerjaan. Olehkarena itu, di setiap unit kerja biasanya terdapat departemen yang mengurusikesehatan dan keselamatan kerja karyawannya.
Saat kita menggunakan komputer, apalagi bekerja memakai computer seharianpenuh, tent sangat melelahkan. Meskipn hanya duduk dan mengoperasikan computer,namun pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja jga diperlukan.Ketahanan seseorang di depan computer dipengaruhi oleh banyak hal, antara lain:Pengatuan posisi duduk yang benar, pengaturan cahaya, dan pengaturan jarakpandang antara pengguna dengan monitor.

3. Menghargai Haka Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam TIK
Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atauperusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan, danpengedarannya. Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia telah membuatundang-undang perlondungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI), yaitu Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang pelindungan Hak Cipta danHak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memebrikan sanksi terhadap pelanggarantersebut. Berikut ini adalh kutipan tentang ketentuan pidana dalam halpelanggaran hak cipta yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang No.19 yahun 2002 (pasal 72, Ayat: 1,2, dan 3).
1. Barang siapa dengan sengajadan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimanadimaksud dalam pasal ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidanadenan penjara masing-masing sedikit 1 (satu) bulan dan/atau denda paling lama 7(tujuh) tahun dan/atau dendan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, ataumenjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atauhak terkait sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana palinglama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untukkepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjarapaling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah).

Dari hal tersebut diatas, jika mengutip atau mengopi hasil karya orang Lainmaka diwajibkan untuk minta ijin kepada pemegang hak ciptanya. Adapun cara yangperlu dilakukan tentu tidak harus datang keperusahaan pembuat produk, namuncukup dengan membeli produk software asli yang sudah ada dipasaran. Haltersebut dikarenakan izin atau lisensi dari perusahaan pembuat sudah terdapatdi dalam produknya untuk digunakan secara bebas.